VIEWJABAR - Pemerintah berencana membagikan alat masak 'Rice Cooker' secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Rencana pembagian alat masak 'rice cooker' gratis itupun diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023. Tentang penyediaan alat masak berbasis listrik bagi rumah tangga.
Peraturan tersebut dikeluarkan Menteri ESDM dalam rangka mendorong pemanfaatan energi bersih. Dan program itu akan digulirkan menjelang akhir tahun 2023.
Mengacu pada pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, ada sejumlah kriteria bagi warga yang bisa mendapatkan rice cooker gratis.
Kriteria Penerima Rice Cooker Gratis
1. Calon penerima merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero) atau rumah tangga yang tidak memiliki alat masak berbasis listrik.
2. Pelanggan PLN penerima Alat Masak Listrik (AML) adalah rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA dan 1.300 VA.
3. Calon penerima AML diusulkan dan divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
4. Pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima (rumah tangga). Dan penerima wajib memelihara dan merawat AML.
Kapasitas rice coocer gratis
Warga yang akan mendapat rice cooker gratis, bakal mendapat satu set AML, buku petunjuk pengoprasian, kartu garansi dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.
Baca Juga: Sukses Bungkam Perlawanan Persebaya Surabaya di GBT, Bojan: Kami Layak Menang!