Pasca Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pemdakab Bogor Bangun Tempat Penampungan Sementara Bagi 1.033 Pedagang

photo author
Miftah Hadi Sopyan, View Jabar
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 08:21 WIB
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam Rapat Pembahasan Penanganan Pasca kebakaran Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor (Jabarprov.go.id)
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam Rapat Pembahasan Penanganan Pasca kebakaran Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor (Jabarprov.go.id)

VIEWJABAR - Kebakaran besar yang sebelumnya terjadi di Pasar Leuwiliang berdampak besar kepada para pedagang di pasar tersebut dikarenakan sebagian besar bangunan di pasar tersebut ludes terbakar.

Burhanudin, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor mengungkapkan tengah menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi para pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Leuwiliang, Kaputen Bogor beberapa waktu lalu.

“TPS harus dibangun kalau bisa satu bulan kedepan sudah jadi. Pembangunannya juga harus melibatkan tim ahli agar pemulihan pasca kebakaran Pasar Leuwiliang ini bisa berjalan dengan optimal,” tuturnya.

Baca Juga: Sukses Bungkam Perlawanan Persebaya Surabaya di GBT, Bojan: Kami Layak Menang!

Di sisi lain, Haris Setiawan selaku Dirut Pasar Tohaga menyebut proses pemulihan pasca kebakaran Pasar Leuwiliang kini berfokus pada pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi para pedagang.

Harapannya, dengan dibangunkan TPS tersebut pada pedagang yang terdampak bisa kembali berjualan.

Total dari 1.644 kios, los dan Auting yang sudah terverifikasi ada sekitar 1.033 yang akan dibangunkan Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Baca Juga: Belum Bisa Naik Kereta Whoosh Gratis di Tahap 1? Tenang! PT KCIC buka Whoose Experience Program Tahap 2

“Untuk lokasi TPS hasil kesepakatan bersama dengan para pedagang yakni di lingkar area pasar dalam, mohon doanya mudah-mudahan TPS ini cepat selesai sehingga pedagang bisa kembali berdagang,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X