Ketua MK Anwar Usman Angkat Bicara ! Terkait Putusan Capres-Cawapres Dinilai Banyak Pihak Syarat Kepentingan

photo author
Asof, View Jabar
- Senin, 23 Oktober 2023 | 18:34 WIB
Ketua MK Anwar Usman angkat bicara, terkait putusan syarat capres-cawapres yang dinilai banyak pihak diduga syarat kepentingan, digedung MK Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023 (Instagram @mahkamahkonstitusi )
Ketua MK Anwar Usman angkat bicara, terkait putusan syarat capres-cawapres yang dinilai banyak pihak diduga syarat kepentingan, digedung MK Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023 (Instagram @mahkamahkonstitusi )

VIEWJABAR - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, angkat bicara terkait putusannya tentang batas usia Capres dan Cawapres, yang mendapat sorotan dan reaksi protes publik. 

Dalam keputusannya Ketua MK Anwar Usman menegaskan, tidak ada konflik kepentingan dalam putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Masyarakat bereaksi atas Keputusan Ketua MK Anwar Usman, karena keputusan terkait syarat capres dan cawapres diduga syarat dengan kepentingan. 

Baca Juga: KETOK PALU ! Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Seluruh Gugatan Batas Maksimal Usia Capres - Cawapres

Pernyataan itu ia sampaikan dalam merenpons gelombang protes terhadap putusan MK, lantaran Anwar Usman turut mengadili gugatan yang dapat memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju pada Pilpres 2024.   

Anwar Usaman berdalih yang diuji di MK hanya berkaitan dengan norma undang - undang. Kemudian ia menegaskan makna konflik kepentingan bisa terjadi, apabila menyangkut peradilan pidana atau perdata.

Dalam tayangan video yang diunggah di instagram @najwasihab, Ketua MK Anwar Usman dengan tegas mengatakan atas putusannya yang sudah dilakukan MK terkait syarat capres dan cawapres.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Mendapat Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Sebanyak 20.000 Jemaah !

"Saya memegang teguh, sumpah saya selaku hakim, memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Quran," tegas Anwar Usman.   

selanjutnya, MK mengadili norma sebuah undang - undang, bukan seperti peradilan pidana, atau perdata di Mahkamah Agung.

"yang diadili itu norma, pengajuan undang - undang, jadi norma itu abstrak," ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: HSN 2023: Bupati Irnadimyati Ajak Pejabat Pemkab dan Masyarakat Pandeglang Bersedekah Untuk Warga Palestine !

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro diinterupsi oleh kuasa hukum penggugat.

Ketika kuasa hukum penggugat menyinggung keponakan yang mulia ketua MK, Gibran Rakabuming Raka, Ketua MK langsung memotong interupsi tersebut dan melanjutkan membacakan putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @matanajwa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X