Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan: Tidak Ada Bantahan Atas Kesaksian Saksi

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Rabu, 13 Desember 2023 | 17:42 WIB
Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA (Tunggal Pratama)
Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA (Tunggal Pratama)

VIEWJABAR - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan  dua terdakwa kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 12 Desember 2023.

Dua terdakwa di dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung itu adalah seorang pengusaha yaitu DadanTri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan.

Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT serta Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: Polisi Terjunkan 2120 Pasukan Amankan Debat Capres 2024, Ini Faktanya

Pada kesaksiannya, Na Sutikna Halim mengaku dirinya diperintahkan Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 M ke rekening Dadan Tri Yudianto.

Kemudian jaksa penuntut umum.KPK menanyakan hal itu untuk apa. Dan dijawab oleh saksi Sutikna Halim, katanya untuk urusan bisnis.

"Apakah Pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan?," tanya jaksa penuntut umum lagi.

Baca Juga: Mantan Pacar Diduga Bunuh Gadis NPM (19), Jasadnya Disimpan Dikolong Dipan Apartemen di Bogor, Polisi : Motip Dendam dan Sakit Hati

Kemudian  dijawab oleh Sutikna Halim, "pada awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy."

"Berapa kali telah bertemu Dadan?," tanya jaksa penuntut umum lagi


“Setau saya hanya 3 kali, di Restoran, di kantor, di pabrik,” jawab Sutikna Halim.

Baca Juga: Bangun Silaturahmi Guna Konsolidasi, Ini Kata H Kusnadi Anggota DPRD Provinsi Jabar

"Apa saja yang dibicarakan?," tanya jaksa  penuntut umum lagi.


“Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” jawab Sutikna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tunggal Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X