VIEWJABAR - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan dua terdakwa kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 12 Desember 2023.
Dua terdakwa di dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung itu adalah seorang pengusaha yaitu DadanTri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan.
Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT serta Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga: Polisi Terjunkan 2120 Pasukan Amankan Debat Capres 2024, Ini Faktanya
Pada kesaksiannya, Na Sutikna Halim mengaku dirinya diperintahkan Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 M ke rekening Dadan Tri Yudianto.
Kemudian jaksa penuntut umum.KPK menanyakan hal itu untuk apa. Dan dijawab oleh saksi Sutikna Halim, katanya untuk urusan bisnis.
"Apakah Pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan?," tanya jaksa penuntut umum lagi.
Kemudian dijawab oleh Sutikna Halim, "pada awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy."
"Berapa kali telah bertemu Dadan?," tanya jaksa penuntut umum lagi
“Setau saya hanya 3 kali, di Restoran, di kantor, di pabrik,” jawab Sutikna Halim.
Baca Juga: Bangun Silaturahmi Guna Konsolidasi, Ini Kata H Kusnadi Anggota DPRD Provinsi Jabar
"Apa saja yang dibicarakan?," tanya jaksa penuntut umum lagi.
“Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” jawab Sutikna.
Artikel Terkait
SEGERA DIRESMIKAN ! Jembatan Otista Bogor Selesai Dibangun, Sistem Satu Arah (SSA) Lingkar Kebun Raya Bogor Kembali Diberlakukan
GEGER! Wanita Tanpa Busana Tewas di Apartemen Bogor Icon, Polisi : Ditemukan di Bawah Dipan Tanpa Busana, Ada Luka Menganga dan Sudah Membusuk
Polisi Ungkap Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Kolong Ranjang Apartemen Bogor Icon
VIRAL Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Penjelasan Bupati Cianjur, H Herman Suherman
Bangun Silaturahmi Guna Konsolidasi, Ini Kata H Kusnadi Anggota DPRD Provinsi Jabar
Mantan Pacar Diduga Bunuh Gadis NPM (19), Jasadnya Disimpan Dikolong Dipan Apartemen di Bogor, Polisi : Motip Dendam dan Sakit Hati
Polisi Terjunkan 2120 Pasukan Amankan Debat Capres 2024, Ini Faktanya