Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan: Tidak Ada Bantahan Atas Kesaksian Saksi

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Rabu, 13 Desember 2023 | 17:42 WIB
Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA (Tunggal Pratama)
Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA (Tunggal Pratama)

Terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana, Sutikna Halim menyebutkan pengacara Yosep Parera, Petrus, Michael Deo.

Baca Juga: VIRAL Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Penjelasan Bupati Cianjur, H Herman Suherman

Sutikna Halim pun mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp1,6M sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, namun itu belum dicairkan.


“oh ya saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” kata Sutikna Halim.

Sementara itu saksi Timothy Ivan Triyono mengatakan perihal awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Haryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Kolong Ranjang Apartemen Bogor Icon


“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” kata Timothy Ivan.

Kemudian dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto dan mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing.


“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” ucap Timothy.

Baca Juga: GEGER! Wanita Tanpa Busana Tewas di Apartemen Bogor Icon, Polisi : Ditemukan di Bawah Dipan Tanpa Busana, Ada Luka Menganga dan Sudah Membusuk

Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono serta Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan juga keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.

Hal senada diungkapkan terdakwa Hasbi Hasan bahwa dirinya tida ada bantahan atas keterangan para saksi tersebut.

Baca Juga: SEGERA DIRESMIKAN ! Jembatan Otista Bogor Selesai Dibangun, Sistem Satu Arah (SSA) Lingkar Kebun Raya Bogor Kembali Diberlakukan

“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tunggal Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X