Idham Holik Sebut Hoax Penghitungan Hasil Pemilu RI 2024 di Luar Negeri, Pelaksanaan Pencoblosan Sejak 5 Februari 2024

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:32 WIB
Ilustrasi,pelaksanaan pemilu di luar negeri telah dilaksanakan bahkan hasil dikabarkan sudah diumumkan (tangkapan layar rri.co.id)
Ilustrasi,pelaksanaan pemilu di luar negeri telah dilaksanakan bahkan hasil dikabarkan sudah diumumkan (tangkapan layar rri.co.id)

Bantahan Hasil

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Penyuka Mengonsumsi Kimchi, Simak Penjelasannya di Sini

Di sisi lain, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah memastikan terkait beredarnya hasil Pemilu RI 2024 diluar negeri telah diumumkan.

Kepastian bahwa hasil Pemilu RI 2024 di luar negeri itu adalah hoax dijelaskan oleh Komisioner KPU Idham Holik.

Ia menegaskan bahwa belum ada hasil pemilu di luar negeri. Terkait dengan video yang berdear tentang hasil Pemilu RI 2024 di luar negeri merupakan disinformasi.

Baca Juga: WASPADA Kebablasan saat Minum Minuman Berenergi, Ini Dampaknya

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham kepada wartawan di Jakarta.

Ia menyebutkan jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

"Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU menerangkan bahwa penghitungan suara di luar negeri baru akan dilakukan pada 14 Februari 2024<" kata Idham.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Penyanyi Celine Dion, Benarkah Penggemarnya Merindukan Aksi Panggung Sang Legendaris, Simak di Sini

Apabila penghitungan suara tidak selesai dalam sehari, lanjut Idham, maka akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di semua tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Sementara terkait penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia), baru akan digelar mulai 15 Februari 2024.

Baca Juga: Massa Apdesi Ontrog Gedung DPR RI di Jakarta, Ricuh Berusaha Robohkan Tembok Pembatas

Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," tutur Idham.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tunggal Pratama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X