VIEWJABAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menerima pengajuan permohonan perlindungan, David korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio. Pengajuan perlindungan David diajukan oleh LBH Ansor.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan pengajuan permohonan perlindungan dilakukan Jumat 24 Februari 2023 kemarin. Orangtua David, kata Hasto, belum datang langsung ke LPSK lantaran sedang fokus pemulihan korban.
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 25 February 2023.
Baca Juga: Sindikat Pencurian Kendaraan Roda Empat Terungkap Tiga Pelaku Diamankan
Dimana ia menyebutkan ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.
Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Baca Juga: Ajarkan Anak Menabung Sejak Dini Agar Dapat Mengelola Uang Dengan Baik
Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia.
Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.***
Artikel Terkait
Wakil President Ma'rup Amin: Angka Stunting di 2024 Harus Capai 14 persen
Buah Dari Keberhasilan, AKP Ari Rinaldo SH, Mendapat Penghargaan Sebagai Polres Terbaik
SIM Keliling, Solusi Pemohon SIM Bagi Warga Tasik Selatan
Inilah 5 Obat Herbal Penurun Darah Tinggi atau Hipertensi
Ajarkan Anak Menabung Sejak Dini Agar Dapat Mengelola Uang Dengan Baik
Rotasi Mutasi Promosi, Semua Orang Kaget, Dedi Suryadin: Ba'da Subuh Teh Ngagoler Deui, Kepala KCD XII Ganti