Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Dengan demikian, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ucap Anwar.
Sementara ketika disinggung Wali kota Solo (Gibran Rakabuming) akan maju jadi calon Cawapres, Jokowi juga enggan berkomentar.
"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik," ujar Jokowi.
"Itu wilayah parpol, saya tegaskan tidak mencampuri urusan penentuan capres dan Cawapres," tandasnya.***