VIEWJABAR - Wali kota Bogor Bima Arya mensikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait capres - cawapres, ibarat jalan tol bagi jalur kepemimpinan nasional dari Kepala Daerah.
Hal itu dikatakan Bima Arya kepada wartawan di sela - sela kesibukannya sebagai wali kota Bogor saat melakukan aktivitas, Selasa, 17 Oktober 2023.
Putusan MK tersebut, menurut Bima Arya membuka peluang untuk kepala daerah bisa maju jadi capres atau cawapres terlepas usianya masih muda, berapa lamapun masa jabatannya.
Selain itu, putusan MK juga membuka peluang kepada kepala daerah yang sudah memiliki pengalaman dan prestasi untuk maju jadi capres atau cawapres.
Kemudian Bima Arya juga menganalogikan putusan MK tersebut, ibarat Proses Penerimaan Siswa Baru (PPDB), ada jalur prestasi yang memungkinkan anak - anak yang memiliki prestasi, masuk di sekolah favorit atau unggulan.
"Ini ibarat jalur prestasi (Japres) dalam PPDB," katanya.
Nah, begitu juga dengan putusan MK ini, siapapun kepala daerah yang memiliki pengalaman dan prestasi bisa maju jadi capres dan cawapres.
"Pertanyaannya bagaimana mengukur prestasi dan bagaimana mengukur pengalaman?," tegas Bima Arya.
Karena kata Bima, di jalur prestasi PPDB pun banyak catatan persoalan mengenai ukuran prestasi.
Ukuran pengalaman dan prestasi seorang kepala daerah menurut Bima ukurannya harus jelas dan terukur.
Baca Juga: Kondisi Kian Parah di Jalur Gaza, Spanyol Inginkan Israel Diseret Ke ICC
Oleh karena itu lanjut Bima, partai politik harus gas berbenah. Demokrasi internal harus sehat, supaya semua kader berprestasi punya kesempatan yang sama untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden.