VIEWJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang, Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang - Undang tersebut diteken Presiden Jokowi, dan auran ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.
Dengan ditandanganinya Undang - Undang ini oleh Presiden Jokowi, maka aturan ini salah satunya menyangkut kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dan pegawai PPPK juga mendapat kepastian, secara resmi mendapat hak uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Undang - Undang ini juga diatur komponen penghargaan dan pengakuan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas tujuh hal meliputi ;
1. Penghasilan
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
3. Tunjangan dan Fasilitas
4. Jaminan Sosial
5. Lingkungan Kerja
6. Pengembangan diri
7. Bantuan Hukum
Baca Juga: Jika Merasa Kurang Tidur, Waspada Penyakit Yang Satu Ini, Dimensia Sudah Menanti