Presiden Joko Widodo (Jokowi) Teken UU Tentang ASN, Pegawai PPPK Mendapat Hak Jaminan Pensiun dan JHT

photo author
Asof, View Jabar
- Sabtu, 4 November 2023 | 15:04 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi tandatangani Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi tandatangani Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (Instagram @jokowi)

Pembayaran JHT dan Pensiun

Klausul dalam Undang - Undang tersebut, salah satunya teknis pembayaran Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja.

Dan sumber pembiayaannya berasal dari Pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Inilah peraturan terbaru sesuai dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Pakar Genetika Ekologi IPB University, Di India Kerbau Yuvraj Lebih Populer Dibanding Artis Bollywood

1. Tidak diperbolehkan mengangkat honorer baru per 31 Oktober 2023

2. Tidak ada lagi istilah PNS pusat dan PNS daerah

3. Pemberian hak yang sama bagi PNS dan PPPK

4. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja

5. Tidak ada lagi pegawai honorer dan non - ASN di pemerintahan per 2025 nanti.

Itulah informasi Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, Tentang ASN, dan selamat kepada pegawai PPPK yang mendapatkan hak sama dengan PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @cpns.asn

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X