Pembayaran JHT dan Pensiun
Klausul dalam Undang - Undang tersebut, salah satunya teknis pembayaran Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja.
Dan sumber pembiayaannya berasal dari Pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Inilah peraturan terbaru sesuai dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
1. Tidak diperbolehkan mengangkat honorer baru per 31 Oktober 2023
2. Tidak ada lagi istilah PNS pusat dan PNS daerah
3. Pemberian hak yang sama bagi PNS dan PPPK
4. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja
5. Tidak ada lagi pegawai honorer dan non - ASN di pemerintahan per 2025 nanti.
Itulah informasi Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, Tentang ASN, dan selamat kepada pegawai PPPK yang mendapatkan hak sama dengan PNS.***
Artikel Terkait
Jangan Takut Jika Merasakan ini, Stroke Datang Tiba Tiba, Segera Periksakan ke Dokter Pribadi
Smart Greenhouse Teknologi Mempermudah Petani Mengontrol Jumlah Nutrisi Tanaman Menggunakan Handphone
Ciliwung Kembali Ngamuk, Bendungan Katulampa Status Siaga 4, Warga Sekitar Bantaran Ciliwung Waspada Banjir !
Polres Bogor Menangkap 21 Tersangka Pengedar Narkoba, Dan Amankan Barang Bukti Sabu, Ganja Serta Miras !