VIEWJABAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 21 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan obat - obatan terlarang serta minuman keras (miras).
Para tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor, salah satu diantaranya seorang perempuan.
Jaringan peredaran tersangka meliputi wilayah Cibinong, Gunung Putri, Babakan Madang, Sukaraja, Cibungbulan, Citeureup, Kemang, Pamijahan dan Cijeruk Kabupaten Bogor.
Dari hasil pengembangan polisi terdapat juga tersangka yang ditangkap dari wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Tersangka dan barang bukti diamakan polisi
Semua tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Narkoba di Polres Bogor berikut barang bukti 599,3 gram sabu dan 117,8 gram ganja, serta 5.489 butir sediaan farmasi, dan 800 botol miras.
Kabagops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, 21 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap salah satunya seorang perempuan.
Sistem tempel dan COD
"Modus para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan Cash on Delivery (COD)," Ujarnya saat konfrensi pers di Mapolres Cibinong, Jumat, 3 November 2023.
Modus operandinya ungkap Adhimas, Pembeli dan penjual tidak bertemu, melainkan barang narkoba tersebut ditempel disalah satu obyek, dan nanti si penjual akan menginformasikan kepada pembeli untuk lokasi narkoba yang sudah ditempelkan tesebut.
Dan modus selanjutnya adalah memalui sistem pembayaran tatap muka atau cash on delivery (COD).
Baca Juga: Jangan Takut Jika Merasakan ini, Stroke Datang Tiba Tiba, Segera Periksakan ke Dokter Pribadi
Artikel Terkait
Musibah Kebakaran Melanda Dua Rumah Semi Permanen di Kabupaten Cianjur, Api Berhasil Dipadamkan Damkar Cianjur
IPB University Bersama Bank Indonesia dan Kementerian Investasi Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2023