Alasan ekonomi
Menurut Adhimas para tersangka nekat mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi. Sebanyak 6.300 jiwa berhasil diselamatkan atas penindakan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Dari barang bukti yang telah diamankan tersebut, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.300 jiwa dari penyalahgunaa peredaran narkoba," ujarnya.
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menyebut sejumlah barang bukti sudah diamankan antara lain ganja, sabu, obat ilegal serta minuman keras (miras).
Selanjutnya Nur Istiono mengungkapkan para tersangka memiliki jaringan berbeda - beda. Target para tersangka adalah semua kalangan pengguna narkoba.
"Targetnya semua kalangan, Jadi apabila masyarakat mendapati sediaan farmasi peredaran yang tidak berizin, bisa lapor ke kami," katanya.
Atas perbuatannya itu lanjut Nur Istiono, para tersangka terjerat Pasal 111 (1), Pasal 112 (1), Pasal 112 (2), Pasal 114 (1) dan Pasal 114 (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Thun 2009, Tentang Narkotika.
Selain itu, dikenakanjuga Pasal 435, 436 (2) Undang - Undang R Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.***
Artikel Terkait
Musibah Kebakaran Melanda Dua Rumah Semi Permanen di Kabupaten Cianjur, Api Berhasil Dipadamkan Damkar Cianjur
IPB University Bersama Bank Indonesia dan Kementerian Investasi Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2023