Presiden Joko Widodo (Jokowi) Teken UU Tentang ASN, Pegawai PPPK Mendapat Hak Jaminan Pensiun dan JHT

photo author
Asof, View Jabar
- Sabtu, 4 November 2023 | 15:04 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi tandatangani Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi tandatangani Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (Instagram @jokowi)

VIEWJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang, Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang - Undang tersebut diteken Presiden Jokowi, dan auran ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.

Dengan ditandanganinya Undang - Undang ini oleh Presiden Jokowi, maka aturan ini salah satunya menyangkut kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Bupati Bogor Siapkan Bantuan Anggaran BTT, Bantu 588 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang dan Hujan !

Dan pegawai PPPK juga mendapat kepastian, secara resmi  mendapat hak uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Undang - Undang ini juga diatur komponen penghargaan dan pengakuan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas tujuh hal meliputi ;

1. Penghasilan

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

3. Tunjangan dan Fasilitas

4. Jaminan Sosial

5. Lingkungan Kerja

6. Pengembangan diri

7. Bantuan Hukum

Baca Juga: Jika Merasa Kurang Tidur, Waspada Penyakit Yang Satu Ini, Dimensia Sudah Menanti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @cpns.asn

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X