VIEWJABAR - Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman termasuk pelanggaran berat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dijatuhi sanksi dicopot dari jabatannya Ketua MK.
Amar putusan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman dibacakan secara bergantian oleh ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie dan dua hakim anggota yakni Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa malam.
Putusan pencopotan Ketua MK Anwar Usman, melanggar kode etik (berat) dibacakan langsung ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dihadapan para pelapor, dan disambut riuh tepuk tangan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," katanya.
Pelanggaran kode Etik Anwar Usman
Dari hasil pemeriksaan, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar 5 kode etik hakim MK yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama antara lain :
1. Prinsip Ketidakberpihakan,
2. Prinsip Integritas,
3. Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan,
4. Prinsip Independensi,
5. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Kesimpulan MKMK