Inilah 5 Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Anwar Usman, Berujung Dicopotnya Jabatan Ketua MK oleh MKMK

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 8 November 2023 | 15:53 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  menjatuhkan sanksi pencopotan ketua MK, Anwar Usman setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu (Instagram @mahkamahkostitusi)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pencopotan ketua MK, Anwar Usman setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu (Instagram @mahkamahkostitusi)

VIEWJABAR - Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman termasuk pelanggaran berat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dijatuhi sanksi dicopot dari jabatannya Ketua MK.

Amar putusan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman dibacakan secara bergantian oleh ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie dan dua hakim anggota yakni Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa malam.

Putusan pencopotan Ketua MK Anwar Usman, melanggar kode etik (berat) dibacakan langsung ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dihadapan para pelapor, dan disambut riuh tepuk tangan. 

Baca Juga: SAH ! Raperda Pesantren Menjadi Perda Setelah Diketok Palu Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," katanya.

Pelanggaran kode Etik Anwar Usman

Dari hasil pemeriksaan, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar 5 kode etik hakim MK yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama antara lain :

1. Prinsip Ketidakberpihakan,

2. Prinsip Integritas,

3. Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan,

4. Prinsip Independensi,

5. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan 

Baca Juga: Kabupaten Bogor Dikepung Sampah ! Tumpukan Sampah Kali Baru Cibinong Lebih Gila dari Sungai Simpang Ciawi !

Kesimpulan MKMK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X