Inilah 5 Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Anwar Usman, Berujung Dicopotnya Jabatan Ketua MK oleh MKMK

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 8 November 2023 | 15:53 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  menjatuhkan sanksi pencopotan ketua MK, Anwar Usman setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu (Instagram @mahkamahkostitusi)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pencopotan ketua MK, Anwar Usman setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu (Instagram @mahkamahkostitusi)

Majelis Kehormatan MK menyimpulkan beberapa pokok hingga akhirnya menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat.

Kesimpulan tersebut didapat setelah MKMK usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli.

Kesimpulan pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Baca Juga: Tahukah Jika Melewatkan Makan malam Bisa Naikan Berat Badan? Ini Faktanya

Lalu Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Kemudian Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga
melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Selanjutnya Keempat, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara
menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Baca Juga: Didatangi Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Tumpukan Sampah di Sungai Ciawi Langsung Dievakuasi

Dan yang Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.

Kesimpulan lainnya bahwa MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kemudian, MKMK juga tidak menemukan bukti bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dirinya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, melainkan yang bersangkutan justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata.

Baca Juga: SAH! Mahkamah Kehormatan MK Mencopot Ketua MK Anwar Usman, Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

MKMK lanjut Jimly tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga laporan tersebut patut dikesampingkan.

“Inilah putusan. Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya, dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini adalah Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi),” tandasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X