Tugas anggota KPPS yang kelima adalah mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
Baca Juga: INILAH Bacaan Niat Puasa Sunnah Ayyamul Bidh dan Faedahnya, Anda Bisa Mengharapkan Ini
Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII).
Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
Baca Juga: Jika Takut Terserang Penyakit Diabetes Tipe 2, Ketahuilah Jenis Makanan Dikonsumsi, Simak di Sini
Kemudian tugas dan perna selanjutnya anggota KPPS keenam, adalah membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS. Menyusun dan mengelompokkan surat suara.
Baca Juga: INILAH Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya di Sini
Tugas dan peran selanjutnya anggota KPPS ketujuh, yaitu Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya. Dan mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.***