VIEWJABAR - INILAH peran dan tugas masing-masing anggota KPPS satu sampai tujuh, di TPS pada Pemilu 2024.
TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024 memiliki tujuh anggota KPPS yang bertugas melaksanakan pemungutan suara.
Seperti diketahui, KPU telah melantik 5,7 juta petugas KPPS Pemilu 2024. Mereka mulai melaksanakan tugasnya masing-masing hingga 25 Februari 2024.
Baca Juga: INILAH Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kalender Tahun 2024, Simak di Sini
Inilah ulasan tugas dan peran petugas KPPS sesuai buku panduan KPPS. Sementara anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Berikut tugas dan peran anggota KPPS satu sampai tujuh di TPS pada Pemilu 2024, yakni tugas dan peran Ketua KPPS, yakni mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Tugas berikutnya memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK. Selanjutnya adalah menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.
Berikutnya membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir. Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih.
Menandatangani surat suara. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
Baca Juga: INILAH Sederet Penyebab Timbulkan Paru Paru Basah, Justeru Anda Tak Menyadarinya
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara. Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.
Sedangkan tugas dan peran anggota KPPS kedua dan ketiga, adalah Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
Artikel Terkait
Jika Takut Terserang Penyakit Diabetes Tipe 2, Ketahuilah Jenis Makanan Dikonsumsi, Simak di Sini
Jika Tubuh Tak Terjaga, Kebugaran Dihiraukan Waspadalah, Dampaknya Sangat Menakutkan, Simak di Sini
Banyak Tak Paham Manfaat Cemilan Popcron, Mulai Saat Ini Jadikanlah Makanan Penting, Simak di Sini
INILAH Sederet Penyebab Timbulkan Paru Paru Basah, Justeru Anda Tak Menyadarinya
Ketahuilah Jika Berolahraga Selama 30 Menit Setiap Hari Baik Bagi Kesehatan, Penyakit Ini Harus Terhindar, Simak di Sini
Mengapa Sosok Aktris dan Aktor Tanah Air Mendiang Aminah Cendrakasih jadi Google Doodle, Simak di Sini
INILAH Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kalender Tahun 2024, Simak di Sini