nasional

Kejagung Usut TPPU Febrie, Kasus Jiwasraya-ASABRI Kembali Seret Nama Grup Bakrie

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:43 WIB
Jiwasraya (Dok. Istimewa)

JAKARTA, ViewJabar.com - Kejaksaan Agung kembali membuka babak baru penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

 

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, publik justru kembali mengarahkan sorotan pada salah satu pertanyaan lama yang hingga kini belum juga terjawab: mengapa nama-nama petinggi Grup Bakrie tak pernah berujung sebagai tersangka dalam mega skandal Jiwasraya dan ASABRI?

 

Langkah terbaru Kejagung ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

 

Berdasarkan sprindik tersebut, Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS untuk dimintai keterangan.

 

Namun, bergulirnya penyidikan TPPU itu justru memantik kembali perdebatan di media sosial mengenai penanganan kasus Jiwasraya dan ASABRI yang menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp39,61 triliun.

 

Warganet mempertanyakan mengapa sejumlah emiten yang dikaitkan dengan Grup Bakrie tak pernah terseret ke meja hijau, padahal nama kelompok usaha tersebut berkali-kali muncul dalam persidangan maupun laporan hasil audit.

 

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Dalam persidangan Jiwasraya pada 2020, terpidana Benny Tjokrosaputro secara terbuka menyinggung investasi Jiwasraya pada saham-saham yang berafiliasi dengan Grup Bakrie.

 

Menurut Benny, nilai investasi itu sempat mencapai sekitar Rp4 triliun saat harga saham berada di level tinggi sebelum akhirnya anjlok dan memicu kerugian besar.

Halaman:

Tags

Terkini