Kejagung Usut TPPU Febrie, Kasus Jiwasraya-ASABRI Kembali Seret Nama Grup Bakrie

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Selasa, 28 Juli 2026 | 20:43 WIB
Jiwasraya (Dok. Istimewa)
Jiwasraya (Dok. Istimewa)

Benny bahkan menilai ada perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Ketua BPK saat itu, Agung Firman Sampurna.

 

Ia menegaskan BPK hanya bertugas menghitung kerugian negara, sedangkan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

 

Data audit BPK menunjukkan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Dari angka tersebut, sekitar Rp4,65 triliun berasal dari investasi saham.

 

Hingga 31 Desember 2019, Jiwasraya masih memiliki delapan emiten yang dikaitkan dengan Grup Bakrie dengan nilai investasi sekitar Rp1,5 triliun.

 

Nilai portofolio itu kemudian merosot menjadi sekitar Rp723,8 miliar atau mengalami penurunan lebih dari 52 persen. Saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) tercatat anjlok sekitar 93 persen, sementara PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) melemah sekitar 90 persen.

 

Meski demikian, Kejagung menyatakan konstruksi hukum perkara Jiwasraya dan ASABRI lebih mengarah pada dugaan manipulasi transaksi saham yang dilakukan direksi, manajer investasi, dan pihak swasta seperti Benny Tjokrosaputro serta Heru Hidayat.

 

Penyidik mengaku tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya persekongkolan langsung antara manajemen puncak Grup Bakrie dengan direksi Jiwasraya.

 

Pembelian saham-saham seperti BNBR, ELTY, DEWA, dan VIVA disebut berlangsung melalui mekanisme manajer investasi dan transaksi reguler di Bursa Efek Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X