Benny bahkan menilai ada perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Ketua BPK saat itu, Agung Firman Sampurna.
Ia menegaskan BPK hanya bertugas menghitung kerugian negara, sedangkan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Data audit BPK menunjukkan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Dari angka tersebut, sekitar Rp4,65 triliun berasal dari investasi saham.
Hingga 31 Desember 2019, Jiwasraya masih memiliki delapan emiten yang dikaitkan dengan Grup Bakrie dengan nilai investasi sekitar Rp1,5 triliun.
Nilai portofolio itu kemudian merosot menjadi sekitar Rp723,8 miliar atau mengalami penurunan lebih dari 52 persen. Saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) tercatat anjlok sekitar 93 persen, sementara PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) melemah sekitar 90 persen.
Meski demikian, Kejagung menyatakan konstruksi hukum perkara Jiwasraya dan ASABRI lebih mengarah pada dugaan manipulasi transaksi saham yang dilakukan direksi, manajer investasi, dan pihak swasta seperti Benny Tjokrosaputro serta Heru Hidayat.
Penyidik mengaku tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya persekongkolan langsung antara manajemen puncak Grup Bakrie dengan direksi Jiwasraya.
Pembelian saham-saham seperti BNBR, ELTY, DEWA, dan VIVA disebut berlangsung melalui mekanisme manajer investasi dan transaksi reguler di Bursa Efek Indonesia.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Penampilannya Tanpa Rompi Tahanan Disorot Publik
Polisi Ungkap Kendala Usut Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, TKP Sudah Rusak
Heboh Isu Ajudan Eks Jampidsus Febrie Ditembak Misterius, Polisi Pastikan Tidak Benar