Sejauh ini, sejumlah pelaku telah dijatuhi hukuman berat. Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo masing-masing divonis 20 tahun penjara, sedangkan Syahmirwan dihukum 18 tahun penjara.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat memperoleh vonis pidana nihil dalam perkara Jiwasraya karena sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi ASABRI.
Sementara itu, Nirwan Bakrie maupun jajaran eksekutif Grup Bakrie lainnya belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya maupun ASABRI.
Kini, dengan bergulirnya penyidikan baru terhadap Febrie Adriansyah, pertanyaan lama itu kembali mengemuka. Di tengah penegakan hukum yang terus berjalan, publik kembali menanti apakah seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan benar-benar akan tersentuh proses hukum, atau justru polemik ini akan kembali berakhir tanpa jawaban yang memuaskan.(*)
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Penampilannya Tanpa Rompi Tahanan Disorot Publik
Polisi Ungkap Kendala Usut Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, TKP Sudah Rusak
Heboh Isu Ajudan Eks Jampidsus Febrie Ditembak Misterius, Polisi Pastikan Tidak Benar