nasional

Anda Mengubah Cat Kendaraan dengan Warna Baru? BPKB dan STNK Pun Harus Diubah, Segini Tarifnya

Jumat, 6 Januari 2023 | 10:50 WIB
Ilustrasi penerbitan STNK dan BPKB agar sesuai dengan warna baru kendaraan (Dok. PMJ News)

- Penerbitan STNK baru Rp100 ribu,

- Biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Jumlah: Rp350 ribu.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Terbuka untuk Umum, Cek Syarat-syaratnya, PNS juga Bisa

Cara untuk penerbitan STNK dan BPKB baru terkait pergantian cat kendaraan dengan warna baru:

- Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

- Pemilik kendaraan mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

- Registrasi di loket.

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.

Sementara berkas yang harus disiapkan untuk kelengkapan proses registrasi adalah:

- Jika mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.

Baca Juga: Seru, Dedi Mulyadi Sambangi Toko Tempat Kerja Rozy Zay Haikiki di Serang

- Bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.

- Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.

- Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK, mengutip seva.

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB