- Penerbitan STNK baru Rp100 ribu,
- Biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.
Jumlah: Rp350 ribu.
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Terbuka untuk Umum, Cek Syarat-syaratnya, PNS juga Bisa
Cara untuk penerbitan STNK dan BPKB baru terkait pergantian cat kendaraan dengan warna baru:
- Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.
- Pemilik kendaraan mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
- Registrasi di loket.
Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
Sementara berkas yang harus disiapkan untuk kelengkapan proses registrasi adalah:
- Jika mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.
Baca Juga: Seru, Dedi Mulyadi Sambangi Toko Tempat Kerja Rozy Zay Haikiki di Serang
- Bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.
- Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
- Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK, mengutip seva.