Perlu diketahui juga, jika pergantian warna cat kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu mengurus ganti warna mobil pada STNK.
Itulah besaran tarif penggantian warna kendaraan untuk penerbiatn BPKB dan STNK baru.
Tulisan ini bersumber dari PMJ News yang tayang Rabu 4 Januari 2023.***