- SIM D dan D I: Rp30 ribu.
- SIM Internasional: Rp225 ribu.
Empat syarat membuat SIM Baru
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada empat syarat untuk dapat membuat SIM baru.
Keempat syarat tersebut adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun.
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Baca Juga: 3 Sayuran Murah yang Bisa Membuang Racun dari Tubuh, Penting Dikonsumsi
2. Administrasi