- Mengisi formulir pendaftaran SIM
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Catat, 3 Kelompok Produk Ini Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Jika Tidak Bakal Ada Sanksi
3. Kesehatan
Warga yang ingin membuat SIM harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Mereka yang ingin membuat SIM harus mengikuti sejumlah ujian, meliputi teori, ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik.
Itulah daftar lengkap biaya pembuatan SIM baik baru maupun perpanjangan berikut syarat untuk membuat SIM Baru.***
Artikel Terkait
Masih Ingat Jari Manusia yang Ditemukan di Sayur Lodeh? Hasil Pemeriksaan Pusdokkes Polri: Itu Jari Pria
Cara Membuat Long Cassava yang Garing Renyah hingga ke Dalam, Peluang Usaha Camilan dari Singkong
PT KAI Commuter Blacklist Sepasang Muda Mudi yang Mesum di KRL
ART Sri Ditemukan Tewas Tergeletak di Kursi di Rumah Majikannya
3 Sayuran Murah yang Bisa Membuang Racun dari Tubuh, Penting Dikonsumsi
Catat, 3 Kelompok Produk Ini Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Jika Tidak Bakal Ada Sanksi
Pemilik Sepeda Motor Harus Tahu, SIM C akan Terbagi Menjadi 3 Golongan Mulai Tahun Ini