Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru serta Perpanjangan Sesuai Surat Telegram Kapolri

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 10 Januari 2023 | 09:59 WIB
Ilusrasi biaya berikut syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan ( Instagram/@simrestabesbdg1)
Ilusrasi biaya berikut syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan ( Instagram/@simrestabesbdg1)

- Mengisi formulir pendaftaran SIM

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Catat, 3 Kelompok Produk Ini Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Jika Tidak Bakal Ada Sanksi

3. Kesehatan

Warga yang ingin membuat SIM harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

4. Lulus ujian

Mereka yang ingin membuat SIM harus mengikuti sejumlah ujian, meliputi teori, ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik.

Itulah daftar lengkap biaya pembuatan SIM baik baru maupun perpanjangan berikut syarat untuk membuat SIM Baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X