VIEWJABAR - Berikut ini daftar lengkap biaya pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) baik yang baru maupun perpanjangan berikut syarat-syarat untuk membuat SIM baru.
Adapun daftar biaya pembuatan SIM ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022.
Surat Telegram Kapolri tentang biaya pembuatan SIM ini ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri menegaskan, biaya pelayanan pembuatan SIM tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Berikut daftar lengkap biaya pembuatan SIM
SIM Baru
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp120 ribu.
- SIM C, C I, dan C II: Rp100 ribu.
- SIM D dan D I: Rp50 ribu.
- SIM Internasional: Rp250 ribu.
Baca Juga: Pemilik Sepeda Motor Harus Tahu, SIM C akan Terbagi Menjadi 3 Golongan Mulai Tahun Ini
SIM Perpanjangan
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp80 ribu.
- SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu.
Artikel Terkait
Masih Ingat Jari Manusia yang Ditemukan di Sayur Lodeh? Hasil Pemeriksaan Pusdokkes Polri: Itu Jari Pria
Cara Membuat Long Cassava yang Garing Renyah hingga ke Dalam, Peluang Usaha Camilan dari Singkong
PT KAI Commuter Blacklist Sepasang Muda Mudi yang Mesum di KRL
ART Sri Ditemukan Tewas Tergeletak di Kursi di Rumah Majikannya
3 Sayuran Murah yang Bisa Membuang Racun dari Tubuh, Penting Dikonsumsi
Catat, 3 Kelompok Produk Ini Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Jika Tidak Bakal Ada Sanksi
Pemilik Sepeda Motor Harus Tahu, SIM C akan Terbagi Menjadi 3 Golongan Mulai Tahun Ini