Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru serta Perpanjangan Sesuai Surat Telegram Kapolri

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 10 Januari 2023 | 09:59 WIB
Ilusrasi biaya berikut syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan ( Instagram/@simrestabesbdg1)
Ilusrasi biaya berikut syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan ( Instagram/@simrestabesbdg1)

VIEWJABAR - Berikut ini daftar lengkap biaya pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) baik yang baru maupun perpanjangan berikut syarat-syarat untuk membuat SIM baru.

Adapun daftar biaya pembuatan SIM ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022.

Surat Telegram Kapolri tentang biaya pembuatan SIM ini ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kapolri menegaskan, biaya pelayanan pembuatan SIM tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut daftar lengkap biaya pembuatan SIM

SIM Baru

- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp120 ribu.

- SIM C, C I, dan C II: Rp100 ribu.

- SIM D dan D I: Rp50 ribu.

- SIM Internasional: Rp250 ribu.

Baca Juga: Pemilik Sepeda Motor Harus Tahu, SIM C akan Terbagi Menjadi 3 Golongan Mulai Tahun Ini

SIM Perpanjangan

- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp80 ribu.

- SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X