- SIM D dan D I: Rp30 ribu.
- SIM Internasional: Rp225 ribu.
Empat syarat membuat SIM Baru
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada empat syarat untuk dapat membuat SIM baru.
Keempat syarat tersebut adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun.
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Baca Juga: 3 Sayuran Murah yang Bisa Membuang Racun dari Tubuh, Penting Dikonsumsi
2. Administrasi
Artikel Terkait
Masih Ingat Jari Manusia yang Ditemukan di Sayur Lodeh? Hasil Pemeriksaan Pusdokkes Polri: Itu Jari Pria
Cara Membuat Long Cassava yang Garing Renyah hingga ke Dalam, Peluang Usaha Camilan dari Singkong
PT KAI Commuter Blacklist Sepasang Muda Mudi yang Mesum di KRL
ART Sri Ditemukan Tewas Tergeletak di Kursi di Rumah Majikannya
3 Sayuran Murah yang Bisa Membuang Racun dari Tubuh, Penting Dikonsumsi
Catat, 3 Kelompok Produk Ini Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Jika Tidak Bakal Ada Sanksi
Pemilik Sepeda Motor Harus Tahu, SIM C akan Terbagi Menjadi 3 Golongan Mulai Tahun Ini