Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru serta Perpanjangan Sesuai Surat Telegram Kapolri

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 10 Januari 2023 | 09:59 WIB
Ilusrasi biaya berikut syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan ( Instagram/@simrestabesbdg1)
Ilusrasi biaya berikut syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan ( Instagram/@simrestabesbdg1)

- SIM D dan D I: Rp30 ribu.

- SIM Internasional: Rp225 ribu.

Empat syarat membuat SIM Baru

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada empat syarat untuk dapat membuat SIM baru.

Keempat syarat tersebut adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Usia

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun.

- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.

- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.

- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.

- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Baca Juga: 3 Sayuran Murah yang Bisa Membuang Racun dari Tubuh, Penting Dikonsumsi

2. Administrasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X