- Mengisi formulir pendaftaran SIM
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Catat, 3 Kelompok Produk Ini Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Jika Tidak Bakal Ada Sanksi
3. Kesehatan
Warga yang ingin membuat SIM harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Mereka yang ingin membuat SIM harus mengikuti sejumlah ujian, meliputi teori, ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik.
Itulah daftar lengkap biaya pembuatan SIM baik baru maupun perpanjangan berikut syarat untuk membuat SIM Baru.***