Selain untuk menjaga BPKH, juga soal istitha'ah, atau kemampuan menjalankan ibadah. Dimana ibadah Haji dilakukan jika mampu.
"Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Tunggu Perbup, BAZNAS Garut akan Ekspansi ke Kalangan Pengusaha
Berapa besaran biaya Haji yang pasti untuk tahun 2023 masih harus menunggu pembahasan di tingkat panitia kerja BPIH yang dibentuk komisi VIII DPR.
Karena yang muncul saat ini baru sebatas usulan dan berapa biaya Haji yang disepakati tergantung pembahasan di Panitia Kerja.***