Bupati Garut Ingatkan Para Kepala Sekolah Tidak Membebani Masyarakat

photo author
Lina Herlina, View Jabar
- Kamis, 19 Januari 2023 | 17:12 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan mengingatkan agar sekolah tidak membebani masyarakat dengan pungutan (Viewjabar/Alle M Rizky)
Bupati Garut Rudy Gunawan mengingatkan agar sekolah tidak membebani masyarakat dengan pungutan (Viewjabar/Alle M Rizky)

VIEWJABAR - Seluruh kepala sekolah khususnya di jenjang SD dan SMP, untuk tidak membebani masyarakat ketika melaksanakan pendidikan dasar. Jadi hindari hal-hal yang memberatkan berhubungan dengan masyarakat.

Demikian disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan seusai melaksanakan kegiatan apel gabungan terbatas dengan seluruh jajaran Dinas Pendidikan, yang dihadiri para kepala sekolah, pengawas, dan yang lainnya di Lapangan Sekretariat Daerah Garut, Jalan Pembangunan, Kamis 19 Januari 2023.

"Jadi kepala sekolah ini, saya ingatkan untuk mendorong bukan membebani masyarakat dalam rangka melaksanakan pendidikan dasar. Jadi kita menghindari hal-hal yang memberatkan yang berhubungan dengan masyarakat," ujar Bupati.

Baca Juga: Julian Sands Aktor Kelahiran Inggris Hilang Saat Mendaki Gunung San Gabriel California Amerika Serikat

Ia menuturkan, para kepala sekolah juga harus siap mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah karena dalam waktu dekat akan ada rotasi mutasi dalam jabatan kepala sekolah.

"Yang dirotasi mutasi sekitar 12 orang untuk SMP. Dan kalau SD itu ada yang kosong 92 SD itu akan kita isi dari sekolah, makanya dikumpulkan dewan pendidikan, pengawas," ucapnya.

Baca Juga: Tanah Arab Menghijau, Tanda Kiamat? Kata Syeh Imran Hosein Satu Tanda Kiamat Ini Sudah Terjadi

Bupati Garut menegaskan, di sekolah- sekolah yang ada di Kabupaten Garut tidak boleh ada pungutan liar (pungli), yang dibolehkan adalah sumbangan masyarakat.

Menurut Bupati, keberadaan sumbangan masyarakat tidak melanggar aturan sepanjang tidak memberatkan masyarakat apalgi di kondisi ekonomi masyarakat sekarang yang sedang mengalami kesulitan pasca Covid-19.

Baca Juga: Tunggu Perbup, BAZNAS Garut akan Ekspansi ke Kalangan Pengusaha

"Bukan tidak dibolehkan sumbangan masyarakat, dibolehkan karena itu tidak ada aturan yang melanggar, tapi sementara ini saya minta, karena situasi ekonomi masyarakat sulit. Sebaiknya memberikan dorongan kepada masyarakat untuk bersemangat anaknya sekolah. Jadi saya tegaskan tidak ada pungli," ujarnya. (Alle M. Rizky)***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X