Akhirnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dipecat dari Kepolisian

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Senin, 31 Oktober 2022 | 18:30 WIB
 Akhirnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Divpropam Polri dipecat dari kepolisian (Instagram @sealisyah)
Akhirnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Divpropam Polri dipecat dari kepolisian (Instagram @sealisyah)

VIEWJABAR - Akhirnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri, dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.

Pemecatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan diputuskan dalam sidang etik yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022.

Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan berlangsung di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB dengan menghadirkan menghadirkan 17 orang saksi.

“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: 26 Warga Asing yang Tewas dalam Tragedi Halloween Itaewon, Kebanyakan Mahasiswa Program Petukaran

Keputusan sanksi pemecatan dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial.

Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik.

Baca Juga: Suami Istri Warga Bandung Barat Penganiaya ART Warga Limbangan Garut, Mewek ketika Ditangkap Polisi

Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.

Dedi tak menjelaskan apakah Hendra Kurniawan mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.

Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan sudah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice".

Baca Juga: Profil dan Biodata Ayahanda Angelina Sondakh, Prof Dr Ir Lefrand W Sondakh, yang Meninggal Akibat Jantung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X