BMKG Sebut Getaran Gempa Guncang Cianjur Dipicu Sesar Aktif Indonesia Mematikan

photo author
Budi SK, View Jabar
- Jumat, 2 Desember 2022 | 08:30 WIB
Ilustrasi bentangan sesar aktif Indonesia mematikan  yang picu terjadinya gempa Cianjur dengan magnitudo 5,6 (Tangkap layar BMKG)
Ilustrasi bentangan sesar aktif Indonesia mematikan yang picu terjadinya gempa Cianjur dengan magnitudo 5,6 (Tangkap layar BMKG)

VIEWJABAR - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mendata getaran gempa yang guncang sejumlah wilayah di Indonesia sangat mengerikan.

Dalam data tersebut BMKG mencatat 1674 kali getaran gempa yang mengguncang, 45 diantaranya  sangat mematikan ( deadly earthquake).

Hal iti lantaran adanya sesar aktif di Indonesia, yang dipantau BMKG pada setiap pergerakannya.

Baca Juga: Kolaborasi Subsektor 06 Citepus Berpatokan Arahan Sektor 21 dalam Memelihara DAS Citarum

Demikian dikatakan Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono dalam siaran persnya di Jakarta Rabu 30 November 2022.

Daryono menyebutkan sesar aktif di Indonesia lebih dominan di darat yang berdekatan dengan rumah atau pemukiman penduduk.

Seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Barat pada 21 November 2022, tepatnya di Kabupaten Cianjur, dengan magnitudo 5,6.

Baca Juga: Kasus Penemuan 4 Mayat di Sebuah Rumah di Kalideres Segera Terungkap, Pekan Depan Dirilis

Getaran gempa guncang Cianjur itu berpusat di darat, kedalaman 10 km dengan titik koordinat 6,84 Lintang Selatan, 107, 05 Bujur Timur.

Getaran gempa guncang Cianjur itu terjadi di siang bolong pukul 13.21.10 WIB.

Tidak hanya Cianjur yang digetarkan sesar aktif itu tetapi meluas ke sejumlah wilayah di Indononesia.

Baca Juga: Jadwal Sholat Untuk Kabupaten Tasikmalaya Jumat 2 Desember 2022 dan Doa Sholat Duha

Diantaranya Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi hingga Papua dampaknya pun beragam.

Hal lain yang memicu terjadinya getaran gempa guncang Cianjur ditimbulkan pula oleh sesar Cimandiri, membentang mulai dari Palabuhan Ratu hingga ke wilayah Padalarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: BMKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X