VIEWJABAR - Mantan Menpora Roy Suryo, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut satu tahun 6 bulan penjara.
Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri ()PN Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," sambungnya.
JPU menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
Baca Juga: Membuat Es Krim Rasa Premium untuk Camilan Pulang Jumatan, Lezatnya Bikin Ketagihan
JPU mengatakan, perbuatan yang memberatkan terdakwa Roy Suryo di antaranya melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter.
Perbuatan itu dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.
Baca Juga: Berikut Ini Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
Padahal, lanjut JPU, terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan.
Sementara itu, perbuatan yang meringankan terdakwa, Roy Suryo belum memiliki catatan hukum.
"Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," tambah JPU.***
Artikel Terkait
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini 5 Manfaat Memakan Jengkol
Final Piala Dunia 2022 Prancis Vs Argentina Digelar Minggu 18 Desember, Berapa Harga Tiketnya? Ini Rinciannya
Jangan Kaget, Kulit Pisang Ternyata Bisa Dibikin Keripik yang Krispi dan Gurih, Peluang Usaha Baru
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Ditangkap KPK Tadi Malam
Berikut Ini Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
Membuat Es Krim Rasa Premium untuk Camilan Pulang Jumatan, Lezatnya Bikin Ketagihan
Mushaf Al Quran Salah Huruf Masih Beredar di Masyarakat, Diduga Dicetak di Bekasi, Ini Penjelasan Kemenag