Terdakwa Meme Stupa Borobodor Mantan Menpora Roy Suryo Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 16 Desember 2022 | 07:00 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut satu tahun 6 bulan penjara (PMJ News)
Mantan Menpora Roy Suryo, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut satu tahun 6 bulan penjara (PMJ News)

VIEWJABAR - Mantan Menpora Roy Suryo, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut satu tahun 6 bulan penjara.

Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ini sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri ()PN Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.

Baca Juga: Mushaf Al Quran Salah Huruf Masih Beredar di Masyarakat, Diduga Dicetak di Bekasi, Ini Penjelasan Kemenag

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," sambungnya.

JPU menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Membuat Es Krim Rasa Premium untuk Camilan Pulang Jumatan, Lezatnya Bikin Ketagihan

JPU mengatakan, perbuatan yang memberatkan terdakwa Roy Suryo di antaranya melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter.

Perbuatan itu dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.

Baca Juga: Berikut Ini Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Padahal, lanjut JPU, terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan.

Sementara itu, perbuatan yang meringankan terdakwa, Roy Suryo belum memiliki catatan hukum.

"Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," tambah JPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X