Mobil Listrik Produksi Dalam Negeri Mulai Bertebaran di Jalanan, Yu Cek Berapa Harganya?

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Minggu, 18 Desember 2022 | 17:00 WIB
Inilah tampilan mobil listrik produksi dalam negeri (Dok. hyundai.com)
Inilah tampilan mobil listrik produksi dalam negeri (Dok. hyundai.com)

 

VIEWJABAR - Masa konversi ke kendaraan listrik, termasuk mobil listrik dari mobil konvensional yang berbahan bakar fosil sudah dimulai.

Produksi mobil listrik dalam negeri pun terus didorong agar tumbuh pesat.

Bahkan pengunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah kini menjadi kewajiban.

Presiden Jokowi telah telah menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kewajiban penggunaan kendaraan listrik, termasuk mobil tersebut bagi pemerintah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Provinsi Jawa Barat telah merealisasikan Inpres tersebut dengan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas sejumlah SKPD-nya.

Baca Juga: 2 Perempuan Hilang Akibat Banjir Lumpur Cimanggung Sumedang, Pencarian Dilakukan hingga Rancaekek

Mengutip data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), total populasi kendaraan listrik di Indonesia hingga September 2022 ini mencapai lebih 25 ribu unit.

Rinciannya, 21.668 unit motor listrik dan 3.317 unit mobil listrik. Kemudian, kendaraan roda tiga 274 unit, bus 51 unit, dan mobil barang berjumlah 6 unit.

Lantas di mana saja perusahaan yang memproduksi mobil listrik di Indonesia?

Pabrik mobil listrik di Indonesia di antaranya berada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Di lokasi ini ada dua perusahaan mobil listrik yang mulai produksi, yaitu Wuling dan Hyundai.

Baca Juga: Wanita Penjaga Toko Buah Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Diduga Dibunuh, Polisi Rilis Pelaku Besok

Berikut harga mobi listrik yang diproduksi oleh Wuling dan Hyundai di Cikarang Bekasi, Jawa Barat:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X