Hasil Mediasi KPU RI dan Partai Ummat di Fasilitasi Bawaslu, Keluar Nomor Urut 24

photo author
Budi SK, View Jabar
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:07 WIB
Akhirnya Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Bawaslu (Twitter @Partai Ummat DPW DIY Official)
Akhirnya Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Bawaslu (Twitter @Partai Ummat DPW DIY Official)

VIEWJABAR - Setelah melalui proses dan desakan akhirnya Partai Ummat dinyatakan lolos.

Pernyataan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penyampaian KPU bahwa Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual ulang sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Deretan Kopi Kemasan Asal Indonesia Ada di Uzbekistan, Cek Apa Saja

Tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD.

"Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Pernyataan itu disampaikan di Kantor KPU Jakarta kepada wartawan pada Jumat 30 Desember 2022, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Mencabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia

Dengan judul tulisan Nomor urut 24, Partai Ummat lolos peserta Pemilu  2024, publish Jumat 30 Desember 2022 pukul 17:23.

Bahkan disebutkan, Partai Politik Lokal Aceh menjadi Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"KPU menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat peserta Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 31 Desember 2022, Magrib 18:10 WIB

Seperti diketahui, Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi negara kesatuan RI.

Dua provinsi yang dimaksud adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X