Status Waspada, Masyarakat Jangan Mendekat Kawah Gunung Ijen, Ini Penjelasan PVMBG

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 21:49 WIB
PVMBG memberikan alasan kenapa status Gunung Ijen menjadi waspada dari sebelumnya status normal.  Foto / Instagram / pvmbg_ /.
PVMBG memberikan alasan kenapa status Gunung Ijen menjadi waspada dari sebelumnya status normal. Foto / Instagram / pvmbg_ /.

VIEWJABAR - Status Gunung Ijen di Jawa Timur menjadi waspada sejak Sabtu 7 Januari 2023 pukul 14.00 WIB.

Masyarakat di sekitar kawasan Gunung Ijen Jawa Timur jangan mendekat ke kawah Gunung Ijen dengan radius 1,5 Kilometer dari bibir kawah.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) meminta masyarakat di sekitar Gunung Ijen untuk tidak mendekati kawah Gunung Ijen.

Baca Juga: Status Gunung Ijen di Jawa Timur Jadi Waspada, PVMBG Jelaskan Alasannya

Warga diminta untuk menjauhi atau tidak boleh mendekati kawah Gunung Ijen dengan jarak sekitar 1,5 kilometer dari bibir kawah Gunung Ijen.

Karena status Gunung Ijen di Jawa Timur yang awalnya normal atau level I kini menjadi waspada atau level II sejak pukul 14.00 WIB.

Kepala PVMBG, Hendra Gunawan menjelaskan masyarakat tidak boleh mendekati kawasan kawah Gunung Ijen karena status Gunung Ijen menjadi waspada.

Baca Juga: 20 Pendaki Gunung Marapi Sudah Mulai Turun Ke Bawah, BKSDA Sumbar Lakukan Evakuasi

Masyarakat yang tinggal di daerah aliran sungai Banyu Pait agar selalu waspada akan adanya potensi ancaman gas vulkanik yang berbahaya bagi masyarakat.

"Masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang aliran Sungai Banyu Pait agar selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya, " kata Hendra Gunawan dilansir ViewJabar dari Antara Sabtu 7 Januari 2023.

Hendra Gunawan juga memiliki agar masyarakat di daerah sekitar Gunung Ijen untuk memperhatikan perkembangan Gunung Ijen yang statusnya saat ini waspada.

Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi Lontarkan Abu 300 Meter di atas Puncak, 40 Pendaki Dilaporkan Berkemah

Selain itu PVMBG juga meminta masyarakat untuk menggunakan masker penutup pernafasan jika tercium bau gas belerang yang pekat dan menyengat.

Jika dalam kondisi darat atau jangka pendek, masyarakat bisa menggunakan kain basah sebagai penutup saluran pernapasan baik hidung atau pun mulut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X