Tekanan Psikis Pada Hakim Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Senin, 13 Februari 2023 | 10:46 WIB
Jelang sidang vonis Ferdy Sambo hakim mengalami tekanan psikis
Jelang sidang vonis Ferdy Sambo hakim mengalami tekanan psikis

VIEWJABAR - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah menjadi atensi publik beberapa waktu belakangan ini. Tidak heran vonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus tersebut, juga dinantikan semua pihak.

Pakar hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Dr. Hery Firmansyah juga memberikan tanggapan tentang kasus Ferdy Sambo jelang sidang vonis.

Dalam perjalanan hukum kasus Ferdy Sambo, Hery mengakui bahwa memang ada tekanan psikis yang dialami para hakim dalam Persidangan kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Besok SELASA, Haol Pertama Syekh Abdul Muhyi Pamijahan Tasikmalaya, Ini Agendanya

Hal itu terlihat beberapa waktu lalu di jagat maya adanya cuplikan video Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membicarakan vonis Sambo. Dalam kasus-kasus besar memang membutuhkan keberanian.

“Saya bukan hanya dosen dan praktisi, kita paham setiap episode dari proses penegakan hukum, kadang kita merasa pasti menang atau benar tapi putusan yang ada malah sebaliknya,” katanya.

Ini menunjukan bahwa setiap kasus yang akan di jalani dalam persidangan akan memimbulkan banyak argumen dan membuat banyak sekali pembelaan serta kebenaran.

Baca Juga: Seorang Pengamen Aniaya dan Nyaris Bunuh Anak Kandunya Sendiri

Bahkan itu merupakan cara penegakan hukum yang harus dipahami. Bahwa dalam proses penegakan hukum pidana, kebenaran materiil yang sejatinya harus dipahami.

Hakim juga mempunyai independensi dan kewenangan sesuai dengan UU No. 48/2009 Pasal 5 yang mana hakim dan hakim konstitusi wajib menggali nilai hukum dan nilai keadilan di masyarakat.

Saat ada pertentangan di masyarakat terkait putusan hakim dan ada yang tidak bersepakat maka keputusan hakim itu tidak bisa batal begitu saja. Keputusan itu tetaplah benar, tinggal bagaimana mekanisme banding.

Baca Juga: Inilah 5 Makanan yang Dapat Membersihkan serta Memutihkan Gigi, Cek Apa Saja?

JPU dalam kasus tersebut dapat mempertimbangkan mekanisme banding jika putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan. Begitu juga dengan terdakwa, bisa melakukan banding terkait putusan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi lagi.

Dia berharap waktu, pikiran, tenaga, hingga biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mengawal kasus ini tidak sampai menjadi sesuatu yang kontraproduktif dan beranggapan sudah lama mengawal sidang tapi vonisnya hanya segitu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X