VIEWJABAR - Perjalanan hukum kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memasuki babak baru.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo karena menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
Kasus yang bergulir sejak Oktober 2022 telah menuai banyak perhatian publik yang tinggi. Tidak hanya masyarakat tetapi juga media dan banyak pihak.
Baca Juga: Tekanan Psikis Pada Hakim Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Tak heran, pembacaan putusan menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh banyak media serta masyarakat yang ingin mengetahui hukuman yang akan di jatuhkan.
Pakar hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Dr. Hery Firmansyah menilai bahwa sebenarnya masyarakat tidak boleh hanya mengeksklusifkan kasus Sambo dkk.
Karena masih banyak perkara seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan lainnya yang juga membutuhkan penanganan yang sama seriusnya, serta penting bagi penegakan hukum dan keadilan itu sendiri.
Baca Juga: Besok SELASA, Haol Pertama Syekh Abdul Muhyi Pamijahan Tasikmalaya, Ini Agendanya
"Seharusnya, kita tidak membedakan kasus hukum itu sendiri meskipun kasus Ferdy Sambo ini menjadi perhatian masyarakat karena seorang polisi terbunuh di rumah jenderal bintang dua. Nah ini menjadi viral. Belum lagi ada kasus obstruction of justice atau tindak pidana untuk menghalangi suatu proses hukum yang melibatkan banyak oknum anggota kepolisian yang terlibat,” tutur Hery.
Lamanya proses peradilan dalam kasus tersebut juga dapat menjadi catatan sendiri bagi masyarakat. Apalagi kasus itu melibatkan pihak kepolisian sehingga sebagian masyarakat beranggapan jalannya terjal atau terlalu panjang untuk suatu kasus hukum.
Lulusan program doktoral dari Untar itu mengakui bahwa kasus Ferdy Sambo dkk. tersebut memang telah menguras banyak waktu, tenaga, pikiran, bahkan hingga biaya.
Baca Juga: Punduh Imin: Kita Malu Oleh Tamu, Masyarakat Ambarayah Tasikmalaya Menenteng Cangkul dan Arit
“Ini juga bisa menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk melakukan bersih-bersih secara keseluruhan. Bahwa semua orang di mata hukum itu sama atau equity before the law itu betul-betul ditegakkan,” tambah dia.
Begitu juga terkait relasi kuasa yang disampaikan oleh terdakwa obstruction of justice karena mengikuti perintah atasan, Hery menilai perlu adanya adanya perbaikan ke depan.
Artikel Terkait
Inilah 5 Makanan yang Dapat Membersihkan serta Memutihkan Gigi, Cek Apa Saja?
7 Makanan ini Baik Bagi Penderita Diabetes Karena Dapat Menurunkan Gula Darah, Cek Apa Saja?
Partai Golkar Garut Incar Satu Paket di Pilkada serta 11 Kursi DPRD 2024
Seorang Pengamen Aniaya dan Nyaris Bunuh Anak Kandunya Sendiri
Punduh Imin: Kita Malu Oleh Tamu, Masyarakat Ambarayah Tasikmalaya Menenteng Cangkul dan Arit
Tekanan Psikis Pada Hakim Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Besok SELASA, Haol Pertama Syekh Abdul Muhyi Pamijahan Tasikmalaya, Ini Agendanya