UU KIA Disahkan, Simak Aturan Hak Cuti Melahirkan Bagi Ibu Bekerja

photo author
Ivan Warga, View Jabar
- Senin, 10 Juni 2024 | 14:34 WIB
Ilustrasi ibu hamil. UU KIA telah disahkan, berikut aturan cuti melahirkan bagi ibu bekerja. (Pexels)
Ilustrasi ibu hamil. UU KIA telah disahkan, berikut aturan cuti melahirkan bagi ibu bekerja. (Pexels)

VIEWJABAR.COM - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA telah disahkan oleh DPR-RI baru-baru ini.

Ada beberapa hal spesifik diatur dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yakni cuti melahirkan bagi ibu bekerja.

Dalam UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama. Serta paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Final NBA 2024 Game 2, Boston Celtics Kembali Kalahkan Dallas Mavericks Skor 105-98, Laga Cukup Ketat

Disebutkan pada UU KIA bahwa selama masa cuti itu, ibu yang baru melahirkan tersebut berhak atas upah yang dibayar penuh 3 bulan pertama dan bulan ke 4. Selanjutnya 75 persen dari upah untuk bulan ke 5 dan bulan ke 6.

Tak kalah pentingnya dala UU KIA, Ibu yang baru melahirkan dan mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Namun tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

Selain ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan yaitu selama 2 hari. Kemudian dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Aplikasi SIPANTES Membuat Informasi Aparatur Sumedang Transparan, Mudah dan Cepat

Bentuk perlindungan lain bagi ibu bekerja yang melahirkan dalam UU KIA adalah hak waktu istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk layanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Selain penguatan perlindungan pekerja buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja atau buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA akan mendukung peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta memperkuat ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X