VIEWJABAR.COM-- Kepala Divisi Penegakan Hukum Bawaslu Sumedang, Ryan Saeful Rohman menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan peserta dalam Sosialisasi pengawasan yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Tanjungsari di Saung Talagawarna Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Sumedang pada Selasa 8 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam aturan dalam PKPU terkait larangan kampanye. Ryan menyebut banyak multitafsir yang berujung pada lambannya penanganan pelanggaran.
"Kita sendiri masih dihadapkan pada penegakan aturan itu sendiri. Oleh karena itu, setiap kali ditemukan laporan dugaan pelanggaran, masih sulit ditentukan siapa yang mengeksekusi penegakan regulasinya," ungkapnya.
Ketua Divisi Penegakan Hukum itu juga menuturkan beberapa kasus pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024 yang sedang ditangani oleh Bawaslu Sumedang.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Dana Insentif Tambahan Bagi Para Camat yang Dinilai Sukses, Ini Kata Sekda
"Saat ini yang sedang kita menangani 4 potensi pelanggaran, diantaranya yang hampir final pelanggaran ASN," katanya.
Sementara, lanjut Ryan, 3 kasus potensi pelanggaran masih dalam kajian pihak Bawaslu dan KPU Sumedang.
Saat ditanya perihal aturan konvoi dan pawai dalam kampanye Pilkada 2024, Ryan menjelaskan permasalahan tersebut, yang dianggapnya masih terdapat berbeda penafsiran.
"Merujuk pada aturan, larangan itu sudah eksplisit semua. Kalau tidak salah ada 9 sampai 10 larangan," ungkapnya.
Baca Juga: DPMD Sumedang Genjot Kapasitas BUMDes Tingkatkan Profesionalisme
Adapun, lanjut Ryan, Konvoi itu normanya sudah jelas, bahwa konvoi itu dilarang. "Ancamannya pun pidana, namun kembali kami bukan pelaksana teknis. Dalam hal ini pelaksana teknis adalah KPU," jelasnya.
Ryan menyebut, konvoi yang dilarang itu yang seperti apa, masih menjadi multi tafsir. "Kami di Bawaslu masih menunggu teman-teman di KPU hal ini menjadi lebih teknis," katanya.
Dikatakan Kadiv Penegakan Hukum, fenomena aturan semacam ini mengancam pihak Bawaslu pula, jika tidak terbukti maka ancamannya DKPP.
"Sumber penindakan dari Bawaslu itu ada 3, yang pertama temuan, laporan dan bukti awal penelusuran," tutur Ryan.
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Bandung Akselerasi Perekaman KTP-el Pemilih Pemula, Ini Tujuannya
Panwascam Tanjungsari Sumedang Sosialisasikan Mekanisme Kampanye Pilkada Serentak 2024