Dengan pernyataan itu, Ketua PPK mengkonfirmasi kembali kepada PPS Desa Gudang untuk menjelaskan hasil temuan Panwascam Tanjungsari.
"Pada prinsipnya kami sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam petunjuk teknis dalan verfak," ujar Awaludin Iman, yang juga Sekdes Gudang.
Pihaknya senantiasa melakukan verfak sesuai dengan petunjuk yang ada. Namun untuk yang dipertanyakan oleh Ketua Panwascam keduanya masuk dalam TMS.
Usai penjelasan, Ketua PPK Tanjungsari menutup Rapat Pleno itu dengan membacakan Berita Acara hasil verfak kedua dan selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara.
Baca Juga: KPU Sumedang Sosialisasikan Pilkada 2024 Pada OSIS se-Kabupaten, Target Partisipasi Terpenuhi
Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan berita acara kepada KPU Sumedang melalui Komisioner KPU yang hadir serta Forkopimcam Tanjungsari.***