PPK Tanjungsari Umumkan Hasil Verfak Kedua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dari Perseorangan

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Senin, 12 Agustus 2024 | 20:01 WIB
Ketua PPK Tanjungsari, Iwan Ramdhan Gunawan menyampaikan Berita Acara Hasil Verfak kedua Bapaslon perseorangan kepada Komisioner KPU Sumedang pada Senin 12 Agustus 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Ketua PPK Tanjungsari, Iwan Ramdhan Gunawan menyampaikan Berita Acara Hasil Verfak kedua Bapaslon perseorangan kepada Komisioner KPU Sumedang pada Senin 12 Agustus 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

VIEWJABAR.COM-- Berlangsung di Aula Kecamatan Tanjungsari Sumedang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungsari menggelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada Senin 12 Agustus 2024.

Ketua PPK Kecamatan Tanjungsari, Iwan Ramdhan Gunawan memimpin rapat pleno verfak kedua bagi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yaitu, Hendrik Kurniawan dengan R. Luki Djauhari Soemawilaga.

Acara dihadiri pula oleh, Forkopimcam Tanjungsari, Komisioner KPU Sumedang, Komisioner Panwascam Tanjungsari serta para pengurus PPS di 12 Desa se-kecamatan.

Dalam kesempatan itu, Iwan Ramdhan menyampaikan hasil dari Verifikasi Faktual (Verfak) kedua yang dimulai sejak 1 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Camat Tanjungsari Sosialisasikan Penjabat Desa Persiapan Pananjung

"Kegiatan Verfak kedua ini, kami dari PPK Tanjungsari menerima berkas sebanyak 925 yang tersebar pada dua desa, yaitu Desa Kutamandiri dan Desa Gudang," ungkapnya.

Berdasarkan 925 jumlah dukungan, hasil dari verfak kedua itu menghasilkan 381 Memenuhi Syarat (MS) dan 544 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan rincian Desa Gudang 350 dukungan, 82 MS dan 268 TMS sedangkan Desa Kutamandiri 575 jumlah dukungan, 299 MS dan 276 TMS.

Iwan Ramdhan juga mengungkapkan, jika dalam pelaksanaan verifikasi faktual itu, pihaknya mendapatkan dukungan dari Panwascam Tanjungsari beserta stakeholder lainnya.

Menanggapi hasil itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsari, Aam Amaludien Sambas mengingatkan kepada PPK beserta stakeholdernya untuk tetap berhati-hati dan cermat dengan keputusan yang diambil.

Baca Juga: Kota Bandung Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024, Targetkan Angka Partisipasi Lebih Dari 90 Persen

"Dalam menentukan Memenuhi Syarat (MS) ataupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus cermat dan tepat sesuai dengan petunjuk yang ada," ungkapnya.

Ketua Panwascam menyebut, dalam verfak harus jelas standar MS dan TMS nya sebab satu dukungan saja sangat berarti bagi Bapaslon.

Usai Rapat Pleno Verfak kedua Bapaslon bupati dan wakil Bupati Sumedang dari perseorangan, PPK Tanjungsari menyampaikan BA kepada Panwascam Tanjungsari
Usai Rapat Pleno Verfak kedua Bapaslon bupati dan wakil Bupati Sumedang dari perseorangan, PPK Tanjungsari menyampaikan BA kepada Panwascam Tanjungsari (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

"Kami menemukan sedikitnya dua kasus yang dipertanyakan yang terjadi, yakni penyandang disabilitas serta identitas pendukung yang sudah dinyatakan TMS, namun masih masuk dalam verfak kedua ini," terangnya.

Aam mengatakan, jika hal itu harus menjadi pertimbangan sebelum menjadi keputusan, agar tidak menjadi temuan dimasa yang akan datang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X