VIEWJABAR.COM - Polres Sukabumi akan menegakkan hukum secara tegas dalam mengusut kasus duel maut berujung maut, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam keterangannya dikutip Rabu 16 Oktober 2023.
"Kami akan menegakkan hukum secara tegas," kata dia.
Seperti diketahui, sebuah insiden kekerasan melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, mengakibatkan kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban terlibat duel yang dipicu oleh tantangan berkelahi di media sosial.
Baca Juga: PJ Bupati Garut Hadiri Fun Walk HUT ke-69 Polantas, Ucapannya Membuat Polisi Senang
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berinisial F (15) mengunggah tantangan duel dua lawan dua dengan senjata tajam di Instagram. Tantangan tersebut direspon oleh pelaku berinisial RZ (15), yang setuju untuk berduel.
Duel maut berlangsung di Kabupaten Sukabumi, dengan kedua pihak membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya, AR (14), berhadapan dengan RZ dan RG (15).
Selama perkelahian, AR mengalami luka di tangan dan berhasil melarikan diri, sementara F mengalami luka parah akibat tusukan dan sabetan, yang akhirnya mengakibatkan kematiannya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Jatinangor Sumedang Terpaksa Ditembak Polisi Karena Melawan
Kapolres menambahkan bahwa F dinyatakan meninggal karena luka parah di punggungnya, sedangkan AR mengalami luka sobek di tangan. RZ dan RG melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil ditangkap oleh Polres Sukabumi.
Kelompok lain yang terlibat juga diamankan karena peran mereka dalam membiarkan duel terjadi. Polres Sukabumi menyita beberapa barang bukti, termasuk dua clurit, satu pisau dapur, dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengatur duel.
Para pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini Menurut BMKG, Bandung Diprediksi Diguyur Hujan!
Mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP terkait perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Samian menegaskan komitmen Polres Sukabumi untuk menegakkan hukum secara tegas dan mendalami kasus ini.