Lecehkan Siswi SMP di Ibun, Guru Honorer Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Modus yang Dilakukannya

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:23 WIB
Lecehkan siswanya, guru honorer berurusan dengan polisi. (Ist)
Lecehkan siswanya, guru honorer berurusan dengan polisi. (Ist)

VIEWJABAR.COM - Seorang guru honorer berinisial K di sebuah SMP di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga melecehkan siswi berusia 14 tahun.

Peristiwa pelecehan siswi sekolah itu, terjadi pada bulan Juli 2024 dan baru dilaporkan ke polisi pada 6 Oktober 2024.

Korban, yang diketahui bernama ASA, menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan pihak kepolisian.

Menurut keterangan korban sebagaimana dikatakan polisi, kejadian bermula saat pelaku memanggil korban yang sedang menjaga warung bakso.

Baca Juga: PJ Bupati Garut Hadiri Fun Walk HUT ke-69 Polantas, Ucapannya Membuat Polisi Senang

Pelaku saat itu memeluk, mencium, dan meraba bagian tubuh korban.

“Pelaku juga memasukkan tangannya ke area kewanitaan korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, saat konferensi pers pada Selasa 15 Oktober 2024.

Setelah kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dan memberikan uang Rp. 10.000.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Jatinangor Sumedang Terpaksa Ditembak Polisi Karena Melawan

Namun korban yang merasa trauma akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarganya, dan keluarga kemudian melaporkan kepada polisi.

Atas laporan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan visum.

Tersangka K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: Viral, Tarkam Voli di Jatinunggal Sumedang Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan, Ini Penyebabnya

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi anak didiknya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X