Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Atas kejadian ini, Mpit berharap adanya perlindungan nyata dari aparat penegak hukum serta dukungan dari organisasi pers.
Hal ini dinilai krusial agar jurnalis di daerah dapat terus menjalankan tugas profesinya secara independen, aman, dan bebas dari intervensi maupun ancaman pihak manapun.(*)