Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 Sebesar 14,02 Persen

photo author
Asof, View Jabar
- Jumat, 24 November 2023 | 06:01 WIB
Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2024 naik 14,02 persen beberapa waktu lalu  (Instagram @depok24jam)
Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2024 naik 14,02 persen beberapa waktu lalu (Instagram @depok24jam)

VIEWJABAR - Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024, Kota Bekasi disepakati dan direkomendasikan naik sebesar 14,02 persen.

Hal itu diketahui dari surat Rekomendasi Pj Wali kota Bekasi R Gani Muhamad Nomor 560/7870/Disnaker.Hijamsostek Tanggal 23 November 2023, Tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) kota Bekasi tahun 2024.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa melalui Sidang Pleno Dewan Pengupahan yang telah dilaksanakan dan mempertimbangkan kondusifitas kota Bekasi secara menyeluruh. Maka Pemkot Bekasi merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 14,02 persen.

Baca Juga: UMK Tahun 2024 Kabupaten Karawang Diusulkan Naik 12 Persen, Rapat Dewan Pengupahan Tidak Menhasilkan Kesepakatan !

Diketahui UMK kota Bekasi pada tahun 2023 sebesar Rp 5.158.248,20, direkomendasikan naik 14,02 persen atau sebesar Rp 723.186,4, maka UMK tahun 2024 naik menjadi Rp 5.881.434,60. 

Rekomendasi ini akan segera dikirimkan ke Pj Gubernur Jawa Barat untuk pembahasan lebih lanjut di Dewan Pengupahan Provisi Jawa Barat.

"Keputusan akhir kita menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: Ratusan Buruh Blokade Akses Jalan Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat Bekasi, Lalu Lintas Lumpuh Total

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmidrasi (Disnakertras) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan meminta kepada Bupati/Wali kota untuk mengusulkan UMK paling lambat tanggal 27 November 2023.

Hal itu dikatakan Teppy, bertujuan agar ada rentang waktu untuk membahas ususlan terlebih dahulu sebelum sampai pada penetapan tanggal 30 November 2023.

Oleh karena itu, Kota Bekasi merupakan yang kedua setelah Kabupaten Karawang menyampaikan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.***   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X