VIEWJABAR - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Kamis, 30 November 2023.
Kenaikan UMK tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupakan.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.804-Kesra/2003, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024.
Kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat tidak mengikuti rekomendasi, usulan pemerintah Kabupaten/kota, dan jauh di bawah tuntutan buruh sekitar 15 persen.
Linilah posisi 10 besar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, yang ditetapkan Kamis, 30 November 2023.
1. Kabupaten Karawang UMK 2023 sebesar 5.176.179,07 dan UMK 2024 sebesar Rp 5.257.834.
2. Kabupaten Bekasi UMK 2023 sebesar 5.137.575,44 dan UMK 2024 sebesar Rp 5.219.263.
3. Kota Depok UMK 2023 sebesar 4.694.493,70 dan UMK 2024 sebesar Rp 4.878.612.
4. Kota Bogor UMK 2023 sebesar 4.639.429,39 dan UMK 2024 sebesar Rp 4.813.988.
5. Kabupaten Bogor UMK 2023 sebesar 4.520.212,25 dan UMK 2024 sebesar Rp 4.579.541.
Baca Juga: Ketahui Efek Buruk Meminum Secangkir Kopi, Andakah Yang Memiliki Jenis Penyakit Ini, Waspadalah!
Artikel Terkait
WASPADA Jika Sering Mengonsumsi Minuman Bersoda, Ini Faktanya
Pasar Kaget Taman Tanah Sareal Bogor Diresmikan, Sekcam : Akan Mendorong UMKM memiliki Sertifikat Halal, dan Memberikan Pelatihan Marketing Digital
Serba Serbi Peresmian Pasar Kaget Taman Tanah Sareal Bogor, UMKM Bergerak Ekonomi Meningkat, Ini Kata Pengunjung !