Inilah 10 Besar UMK 2024 di Jawa barat, Kabupaten Karawang Diurutan Pertama, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok diurutan ke Dua dan ke Tiga

photo author
Asof, View Jabar
- Kamis, 30 November 2023 | 20:57 WIB
Kenaikan UMK 2024 telah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, Inilah urutan 10  posisi UMK di Kabupaten/Kota, Kamis, 30 November 2023  (Instagram @depok24jam)
Kenaikan UMK 2024 telah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, Inilah urutan 10 posisi UMK di Kabupaten/Kota, Kamis, 30 November 2023 (Instagram @depok24jam)

VIEWJABAR - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Kamis, 30 November 2023.

Kenaikan UMK tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupakan.

Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.804-Kesra/2003, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi dan Kabupaten Pangandaran Terendah

Kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat tidak mengikuti rekomendasi, usulan pemerintah Kabupaten/kota, dan jauh di bawah tuntutan buruh sekitar 15 persen.

 

Linilah posisi 10 besar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, yang ditetapkan Kamis, 30 November 2023. 

1. Kabupaten Karawang UMK 2023 sebesar 5.176.179,07 dan UMK 2024 sebesar Rp 5.257.834.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di TOL Padaleunyi, 1 Meninggal di TKP dan 2 Lainnya Luka Luka Dilarikan ke RS Santosa Kopo Bandung

2. Kabupaten Bekasi UMK 2023 sebesar 5.137.575,44 dan UMK 2024 sebesar Rp 5.219.263.

3. Kota Depok UMK 2023 sebesar 4.694.493,70 dan UMK 2024 sebesar Rp 4.878.612.

4. Kota Bogor UMK 2023 sebesar 4.639.429,39 dan UMK 2024 sebesar Rp 4.813.988.

5. Kabupaten Bogor UMK 2023 sebesar 4.520.212,25 dan UMK 2024 sebesar Rp 4.579.541.

Baca Juga: Ketahui Efek Buruk Meminum Secangkir Kopi, Andakah Yang Memiliki Jenis Penyakit Ini, Waspadalah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @InfoJawaBarat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X