POLISI Ungkap Sisiwi SD yang Hilang, Diduga Diperdagangkan Pelaku Inisial A dan D Kepada Lelaki Hidung Belang Melalui Aplikasi Online

photo author
Asof, View Jabar
- Jumat, 22 Desember 2023 | 07:06 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan Pers terkait penangkapan 2 pelaku yang memperdagangkan siswi kelas 6 SD di kota Bandung belum lama ini (foto: Polrestabes Bandung)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan Pers terkait penangkapan 2 pelaku yang memperdagangkan siswi kelas 6 SD di kota Bandung belum lama ini (foto: Polrestabes Bandung)

VIEWJABAR - Pencarian seorang siswi kelas 6 SD di Bandung, yang dilaporkan hilang selama hampir 3 minggu akhirnya ditemukan.

Korban berinisial KJP (12) diketahui hilang sejak Selasa, 28 November 2023 pagi usai berpamitan untuk berangkat ke sekolah, namun tidak kunjung kembali pulang ke rumah.

Orang tua korban lapor ke Polisi 

Orang tua korban pada 9 Desember 2023, melaporkan hilangnya korban pada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut Penyidik Polrestabes Bandung langsung bergerak memeriksa saksi di sekolah, orang tua, dan media sosial korban.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan MK, Bima Arya dan Dedie A Rachim Menjabat Walikota dan Wakil Wali Kota Bogor Hingga April 2024

Dari jejak media sosial tersebut, diketahui ternyata korban pergi bersama seorang pria kenalannya lewat media sosial bernama Aditia (18).

Korban diketahui kabur dari rumah dan menghubungi Aditia terlebih dahulu, karena memiliki masalah keluarga, hingga akhirnya dibawa oleh pelaku.

Korban dijual pelaku 

Aditia membawa korban ke Apartemen dan diajak berhubungan badan. Kemudian Adit panggilan Aditia, menjual korban ke sejumlah pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300 - 500 ribuan.

Baca Juga: IPB University Mewisuda 168 Wisudawan dan Wisudawati Sekolah Pemerintahan Desa (SPD) Kabupaten Bogor Angkatan 3 Tahun 2023

Setelah beberapa hari bersama Adit, korban diserahkan kepada Daffa dan tinggal di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani kota Bandung. Korban pun kembali diajak berhubungan badan oleh Daffa dan juga dijual pada sejumlah pria lewat aplikasi.

Aditia dan Daffa ditangkap Polisi

Polisi Polrestabes Bandung akhirnya menangkap Aditia dan Daffa di apartemen tersebut pada Selasa, 19 Desember 2023 malam dengan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, ponsel, dan tangkapan layar aplikasi yang dipakai pelaku untuk menjual korban.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 juncto Pasal 76d atau Pasal 82 juncto Pasal 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X