VIEWJABAR - Polres Purwakarta telah menangkap tersangka Ustadz berninisial OS (46) diduga telah mencabuli 15 santri dari persembunyiannya di hutan Cikolotok Kabupaten Purwakarta Senin, 25 Desember 2023.
Diketahui, Peristiwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan OS terjadi di Kampung Salem RT 010 RW 004, desa Salem Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Satuan Reserse Krminal (Satreskrim) Polres Purwakarta memburu tersangka yang sudah menjadi DPO Polisi. hanya dalam kurun waktu dua minggu akhirnya Pelaku berhasil diringkus dari persembunyiannya di hutan Cikolotok dan kini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen SIK, SH, MH dalam keterangan pers mengungkapkan kronologis terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan tersangka OS terhadap murid- murid wanitanya.
Aksi pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak murid perempuannya pada saat anak - anak sedang diajari mengaji.
Kemudian tersangka memanggil anak - anak satu persatu dengan waktu dan hari yang berbeda ke dalam kamar pribadinya untuk memijat tersangka.
Selanjutnya pada saat anak murid perempuannya memijat, tersangka melakukan perbuatan cabul, dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak muridnya sendiri.
Tersangka mengaku, perbuatan bejatnya itu dilakukan, dengan dalih mendapatkan ilmu kembali agar ilmu itu bermanfaat, maka korban harus mengikuti perintah tersangka.
"Pengakuan tersangka, jika korban tidak mau mengikuti perintahnya, maka ilmu yang sudah didapat akan hilang," katanya.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya lanjut AKBP Edwar tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pokok.
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekiatrnya, Seni 25 Desember 2023
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekiatrnya, Senin 25 Desember 2023
DPO POLISI, Oknum Ustadz Berinisial OS (46) Tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Diamankan di Mapolres Purwakarta