POLISI Ungkap Kasus Guru Mengaji yang Diduga Merenggut Kesucian 15 Santriwati Muridnya Sendiri !

photo author
Asof, View Jabar
- Senin, 25 Desember 2023 | 19:38 WIB
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen  menggiring tersangka  OS (46) yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada 15 Santriwati di tempatnya dia mengaji, Senin, 25 Desember 2023   (Polres Purwakarta)
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menggiring tersangka OS (46) yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada 15 Santriwati di tempatnya dia mengaji, Senin, 25 Desember 2023 (Polres Purwakarta)

VIEWJABAR - Polres Purwakarta telah menangkap tersangka Ustadz berninisial OS (46) diduga telah mencabuli 15 santri dari persembunyiannya di hutan Cikolotok Kabupaten Purwakarta Senin, 25 Desember 2023.

Diketahui, Peristiwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan OS terjadi di Kampung Salem RT 010 RW 004, desa Salem Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Satuan Reserse Krminal (Satreskrim) Polres Purwakarta memburu tersangka yang sudah menjadi DPO Polisi. hanya dalam kurun waktu dua minggu akhirnya Pelaku berhasil diringkus dari persembunyiannya di hutan Cikolotok dan kini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: MACET PARAH ! Ribuan Kendaraan Roda Dua dan Empat Terjebak Kemacetan Parah di Jalur Wisata Puncak Bogor Pada Liburan Natal Tahun 2023

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen SIK, SH, MH dalam keterangan pers mengungkapkan kronologis terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan tersangka OS terhadap murid- murid wanitanya.

Aksi pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak murid perempuannya pada saat anak - anak sedang diajari mengaji.

Kemudian tersangka memanggil anak - anak satu persatu dengan waktu dan hari yang berbeda ke dalam kamar pribadinya untuk memijat tersangka.

Baca Juga: Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Diguncang Gempabumi Berkekuatan 3,1 Magnitudo, Akibat Peristiwa Itu Update Kerusakan maupun Korban Belum Diketahui !

Selanjutnya pada saat anak murid perempuannya memijat, tersangka melakukan perbuatan cabul, dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak muridnya sendiri.

Tersangka mengaku, perbuatan bejatnya itu dilakukan, dengan dalih mendapatkan ilmu kembali agar ilmu itu bermanfaat, maka korban harus mengikuti perintah tersangka.

"Pengakuan tersangka, jika korban tidak mau mengikuti perintahnya, maka ilmu yang sudah didapat akan hilang," katanya.    

Baca Juga: TANAH LONGSOR ! Villa Hancur, Jalan Rusak, 2 Motor Tertimbun Akibat Tebing Setinggi 15 Meter Longsor di Kawasan Megamendung Puncak Bogor

Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya lanjut AKBP Edwar tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X